Hak Jawab Charlie Chandra atas Pemberitaan: Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM
- Istimewa
Siap – Pengusaha Charlie Chandra menyampaikan bantahan keras sekaligus Hak Jawab atas pemberitaan di portal siap.viva.co.id yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah dan menyeret nama almarhum ayahnya, Sumitra Chandra.
Dalam surat terbuka bersamaan dengan somasi, Charlie menegaskan bahwa informasi yang telah dimuat adalah fitnah, tidak akurat, serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Charlie Chandra menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak mengedepankan asas keberimbangan, serta menyebutkan bahwa Sumitra Chandra yang telah meninggal dunia pada 2015 sebagai tersangka atau buronan dalam kasus sengketa tanah SHM No. 5/Lemo di Tangerang.
“Faktanya, hingga wafat, almarhum ayah saya tidak pernah dinyatakan bersalah, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Justru sebaliknya, pengadilan telah menetapkan beliau sebagai pemilik sah dan pembeli beritikad baik,” kata Charlie seperti dikutip dalam Hak Jawab tersebut, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia merujuk tiga putusan pengadilan yang memperkuat kepemilikan tersebut, yakni:
-
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.BDG,
Kasasi Mahkamah Agung No. 3306/K/Pdt/2000,
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 250/PK/Pdt/2004.
Semua putusan itu menyatakan bahwa Sumitra Chandra memiliki hak sah atas SHM No. 5/Lemo.