Ini Dia Pegawai Komdigi yang Terseret Judi Online, Posisinya Enggak Main-main, Berikut Bocorannya

Pegawai Komdigi terseret dugaan kasus judi online
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polisi telah menahan sebanyak 16 orang terkait bisnis judi online. Ironisnya, sebagain dari mereka merupakan pegawai Komdigi atau yang dulu disebut Kominfo

Ahli Psikologi Sebut Judi Online Ancam Ganggu Kesehatan Mental Generasi Muda

Dikutip dari akun media sosial X @PartaiSocmed, beberapa dari mereka disebut punya hubungan dengan pejabat. 

"Update Info A99! Hingga saat ini jumlah yang sudah ditahan sebanyak 16 orang. Dari sini akan terungkap hubungannya dengan pejabat yang lebih tinggi. Semoga Tuhan melindungi Pak @prabowo," tulis akun @PartaiSocmed.

Akibat Judi Online Angka Perceraian Naik Drastis

Menurut informasi yang beredar, praktik judi online ini juga beroperasi di luar negeri. 

"Operasinya di LN tapi pemiliknya tinggal di Indonesia mas. Semoga segera diciduk satu persatu berdasarkan pengembangan kasus Komdigi ini."

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Perjudian Online

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondisi) memastikan komitmennya dalam pemberantasan judi online di Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahkan menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif, mendukung, serta mengikuti langkah hukum atas pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," katanya. 

Nah salah satu pegawai Komdigi yang jadi sorotan terkait kasus ini adalah Syamsul Arifin. Kabarnya ia memiliki jabatan yang cukup penting di kementerian tersebut.

"Salah satu pegawai Komdigi yang kemarin tertangkap tapi belum kami ungkap adalah Syamsul Arifin. Posisinya Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal," tulis keterangan akun @PartaiSocmed dikutip siap.viva.co.id pada Jumat, 8 November 2024.