Polisi Ringkus Sindikat Judi Online di Depok, Segini Omsetnya per Hari

Polisi bongkar kasus judi online di Kota Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polisi berhasil meringkus kawanan pelaku judi online alias judol. Mereka dibekuk dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Depok

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Perjudian Online

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. 

Mereka masing-masing diketahui berinisial CP (22 tahun), TZHN (20 tahun), MK (21 tahun), R (21 tahun) dan HIR (20 tahun).

Indonesia Darurat Judi Online, Budi Gunawan Sebut 97 Ribu Anggota TNI-Polri Ikut Terlibat

Para tersangka dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Depok dari dua lokasi berbeda. Yakni di wilayah Kecamatan Sukmajaya.

"Jadi modus pelaku ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online," kata Kombes Arya pada Selasa, 5 November 2024. 

Lembaga Kajian Nawacita Ungkap Cara RI Keluar dari Krisis Likuiditas Akibat Rusia vs Ukraina

Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti permainan judi online. Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

“Ada yang menjadi bandar pemegang situs link nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” beber Kombes Arya.

Menurutnya, dari situs judi online ini, kelima tersangka mendapatkan omset belasan juta rupiah. Namun untuk memastikan hal tersebut, polisi akan berkomunikasi dengan pihak bank.

“Untuk omzet masih kita dalami, karena kita harus mengirim surat ke bank terkait. Namun diduga, pendapatan judi online ini mencapai Rp9 juta hingga Rp15 juta perhari,” ucap Arya.

Lebih lanjut ketika disinggung apakah kelima tersangka ada kaitannya dengan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)? Arya mengaku belum tahu.

"Itu nanti akan kami dalami," janjinya. 

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.