Pemecatan Camat Baito Disorot Anggota DPR RI, Emang Bisa Kepala Daerah Main Pecat?

Potret kolase Bupati konawe dan Rieke Diah Pitaloka
Sumber :
  • Istimewa

"Penggantian pejabat 6 bulan sebelum pilkada dilarang kecuali mendapat persetujuan menteri. Pelanggar dipidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan," katanya.

Rieke Diah Pitaloka Kembali Koar Koar di Medsos Soal Kasus Nyoman Sukena, Adil Ga Sih? Ya Enggak!!

Rieke membeberkan tiga alasan pemecatan Camat Baito oleh Bupati Konsel yakni pertama karena camat tidak pernah menyampaikan informasi kasus guru honorer Supriyani padahal sudah viral.

Kedua ⁠Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus tersebut hingga ketika camat merasa diteror.

Psikolog Sentil Rieke Diah Pitaloka Usai Curhat ke Paus Fransiskus Kasus 300 Triliun Denda 5 Ribu

Menurutnya dengan tindakan pemecatan tersebut, Bupati Konsel terindikasi kuat telah melakukan tiga pelanggaran sekaligus.

Pertama aspek kewenangan karena melampaui kewenangannya sebab pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (mendagri).

Rieke Diah Pitaloka Curhat ke Paus Fransiskus, Jelaskan Kasus Korupsi Rp300 Triliun Denda Rp5 Ribu

Kemudian aspek prosedural sebab sanksi tidak sesuai prosedur hukum dan terakhir aspek pidana karena keputusan pemecatannya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, Rieke rekomendasi empat hal yakni mendukung Mendagri untuk memberikan sanski kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
img_title