Geger, Pemprov Jakarta Keluarkan Pergub Soal Izin Poligami, Rieke Diah Pitaloka: Cabut Aturan Itu !!
- Istimewa
Siap –Keputusan Pemprov Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian menuai sorotan tajam dari berbagai pihak tak terkecuali anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Diketahui, Pergub yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ini terdiri delapan bab, mencakup berbagai ketentuan termasuk pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, juga pendelegasian wewenang.
Sontak hal tersebut menuai sorotan tajam dari Anggota Rieke Diah Pitaloka, bahkam Ia menyebut bahwa dirinya tak habis pikir dengan kebijakan seputar poligami untuk ASN Jakarta yang diterbitkan saat Pemerintah Pusat sedang memperjuangkan reformasi birokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Aku lagi mau spill salah satu Pergub yang bikin aku berdegub-degub. Pergub yang baru diterbitkan oleh PJ Gubernur Jakarta. Di tengah Pemerintah Pusat sedang berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi,” katanya seperti dikutip dari akun instgram @riekediahp.
Lantas, Ia pun meminta Pramono Anung dan Rano Karno segera merespons kebijakan ini setelah dilantik jadi Gubernur.
“Eh, eh kok gitu ya? PJ Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami, menurut lo?” kata Rieke.
“Jadi aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta cepat revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami,” sambungnya.