Terungkap, Ternyata Ini Motif dan Kronologi Kasus Pria Sandera Bocah di Pospol Pejaten

Potret tangkapan layar video
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Motif penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu Jakarta selatan akhirnya terkuak.

Akhirnya Terungkap, Ternyata Gegara Ini Ratusan Tikus Masuk ke Pemukiman Warga di Karawang

Seperti diketahui, baru baru ini sebuah potongan video seorang pria menyandera bocah perempuan di Pospol Pejaten Viral di media sosial.

Tak butuh waktu lama, usai kabar tersebut viral, aparat kepolisian langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IJ berumuh 54 tahun.

Miris, Gegara Nunggak SPP 3 Siswa SD Kakak Beradik Dipulangkan Paksa dari Sekolah

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pelaku berinisial IJ, 54, menjadikan bocah 4 tahun itu sebagai tameng agar tidak dikejar orang.

"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan seperti dikutip Senin, 28 Oktober 2024.

Usai Beri Keputusan Produk Harus Bersertifikat Halal, Video Lawas Babe Haikal Viral di Medsos

Lebih lanjut Nurma mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dia ketakutan usai mengonsumsi sabu.

Dengan menyandera anak dia merasa aman.

"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," katanya.

Pelaku, kata Nurma, telah mengonsumsi sabu selama empat hari hingga Minggu 27 Oktober 2024.

Polisi telah memeriksa urine pelaku dan dipastikan IJ positif sabu.

Bahkan, pelaku juga telah mengakui mengonsumsi sabu.

"Pakai sabu, jadi sudah dimintai keterangan, kemudian dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang sabu, positif sudah kita cek urine," terangnya.

Diketahui, peristiwa penyanderaan ini bermula ketika korban S, 4 dibawa pelaku IJ, 54 berjalan keliling kota pada Minggu, 27 Oktober pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB Senin, 28 Oktober 2024.

Pelaku dan korban melewati daerah Jakarta Timur sampai depan Mal Pejaten Park, yang dulunya dikenal Pejaten Village (Penvil), tepatnya di Pospol Republika.

Sebelumnya, pelaku telah izin kepada orang tua korban untuk membawa jalan-jalan ke rumah sepupunya.

Pelaku dan orang tua korban kenal bisnis sejak dua bulan yang lalu. Kemudian, usai berjalan-jalan korban menangis. Pelaku membawa pisau dapur agar sang anak tak terus menangis.

Hingga pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.Pelaku telah ditahan.

Atas perbbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.