PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Senilai Rp56 M

Potret kuasa hukum PT Mas,
Sumber :
  • Istimewa

"Kerugian kedua yang diakuin Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat untuk menampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," tutupnya.

Tamara Tyasmara Marah dan Semprot Kuasa Hukum Yudha di Persidangan Begini Penyebabnya

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar Rp100 Juta sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut.

" Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, setiap Para Tergugat atau salah satu dari Para Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini," bunyi putusan tersebut.

Toyota-Astra Motor Luncurkan Ultra Fast Charging 120 kW: Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan