PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Senilai Rp56 M

Potret kuasa hukum PT Mas,
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pengadilan Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap Perusahaan agribisnis milik Astra terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 Miliar.

IX Indobursa Exchange Wujudkan Transparansi dan Efisiensi Dalam Perdagangan Komoditi Berjangka

Melansir laman SIPP PN Jakarta Timur soal perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Argo Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng.

"Jadi kebetulan 15 Oktober 2024, pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Argo Lestari dan dua anak perusahaanya. Atas gugatan yang klien kami ajukan," kata kuasa hukum PT Mas, Anthony Djono di Jakarta, Sabtu 19 Oktober. 2024.

Tamara Tyasmara Marah dan Semprot Kuasa Hukum Yudha di Persidangan Begini Penyebabnya

Anthony membeberkan kronologi wanprestasi yabf merugikan kliennya bermula dari perjanjian kontrak suplier minyak goreng atau kelapa sawit (CPO) sejak 2019 hingga 2021. Mulanya, bisnis itu berjalan lancar selama setahun.

Namun, dalam perjalanan PT AAL mendadak menghentikan perjanjian kerja sama sepihak. "Jadi klien kami itu adalah supllier minyak Kelapa Sawit atau CPO dari PT Astra Argo Lestari beserta anak perusahaanya sejak 2019-2021 dan berjalan lancar. Mulai sengketa itu oktober 2021," katanya.

Toyota-Astra Motor Luncurkan Ultra Fast Charging 120 kW: Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan

"Kalau bapak ibu ingat sekitar 2021 pernah terjadi penurunan CPO yang sangat signifikan, mungkin pihak Astra merasa jika kontrak dengan klien kami tetap dilaksanakan, mungkin akan menimbulkan kerugian," jelas Anthony.

"Tapi problemnya kontrak yang sudah dilakukan klien kami begitu saja diabaikan atau tidak diakui atau tidak dilaksanakan," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title