Mangkrak 10 Tahun! Proyek Metro Starter Depok Langgar MoU, Endingnya Mubazir?
- Tangkapan layar YouTube Citayam Motovlog
Siap –Rencana pembangunan Metro Starter Depok, yang telah magkrak sejak tahun 2013 lalu, dinilai telah melanggar kesepakatan atau MoU. Mega proyek tersebut dianggap mubazir.
"Sesungguhnya sudah melanggar dokumen kontrak yang sudah disepakati sejak tahun 2013, pada saat MoU (Memorandum of Understandin) pertama," kata anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi saat dikonfirmasi siap.viva.co.id pada Senin, 23 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, bahwa Metro Starter adalah terminal terpadu yang rencananya akan dibangun dengan skala besar, dan modern karena multi fungsi.
"Maka pemerintah akhirnya membangun kerjasama dengan pihak ketiga telah ditunjuklah pihak ketiga yakni PT Andika Investa," ujarnya.
Nah, pada saat kerjasama itu, tertuang salah satu pasal yang mengatur MoU.
"Seinget saya kalau nggak salah itu bunyinya, apabila dalam tiga tahun berturut-turut tidak dapat dilaksanakan kegiatan fisik maka gugur, itu ada seperti itu," kata Babai.
"Dan saya melihat dalam kurun waktu tiga tahun itu memang tidak ada upaya itu (pembangunan). Bahkan saya juga bingung, ada apa kok pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah seperti itu," sambung dia.