Aneh, Mobil Pimpinan DPRD Depok yang Digunakan saat Kampanye Nihil di LHKPN, Nih Detailnya
- Istimewa
"Saya omelin, saya suruh push up. Saya bilang masa anggota dewan pakai mobil anu masa. Kalau saya tahu (plat bodong) mah nggak mugkin," dalihnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut.
"Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," katanya saat dikonfirmasi pada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024.
Lebih lanjut Multazam mengatakan, terkait sanksi penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Yakni, Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Harta Kekayaan Tajudin
Terkait video yang viral itu, publik pun dibuat penasaran dengan nilai harta kekayaan politisi Golkar tersebut. Lantas berapa nilainya?