Polisi Usut Dugaan Plat Bodong Mobil Pimpinan DPRD Depok saat Kampanye, HTJ: Saya Nggak Tahu

Pimpinan DPRD Depok HTJ alias Tajudin Tabri saat kampanye
Sumber :
  • Istimewa

Merespon video viral ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut. 

Bawaslu Kalbar Dalami Vidio Viral Diduga Ketua PMI Lismaryani Kampanye di Sekolah SMA

"Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," katanya saat dikonfirmasi pada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut Multazam mengatakan, terkait sanksi penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Yakni, Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Janji Kampanye Calon Wali Kota Depok untuk Pengangguran: Pemkot Harus Buka Akses Pekerjaan

"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak tahu jika mobil yang digunakannya menggunakan plat nomor palsu.

Masuki Masa Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye

"Ooh itu anak buah saya, saya nggak tahu," katanya.

Namun demikian, HTJ alias Haji Tajudin tak menampik bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Namun ia berdalih tidak tahu soal plat nomor palsu tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title