Inilah Fakta Tersembunyi: Alasan MK Menolak Perubahan Usia Capres yang Mengejutkan

Sidang mk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hari ini memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023.

Gawat, Beredar Kabar Bakal Ada Aksi Demo di DPR Pasca Putusan MK yang Berujung Revisi UU Pilkada

 Dalam gugatan tersebut, pemohon mengajukan perubahan terhadap Pasal 169 huruf q dan huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan syarat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus bebas dari persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Kisruh Soal Putusan MK vs DPR, MKMK: Ini Pembangkangan Secara Telanjang!

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan syarat, seperti, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998.

Bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, dan tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, serta bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi.

Pengamat Sebut RUU Pilkada soal Batas Usia Demi Muluskan Jalan Kaesang

Namun, MK dalam keputusannya menyatakan bahwa permohonan untuk menguji Pasal 169 huruf q dan huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek. 

Ketua MK Anwar Usman menegaskan.

Halaman Selanjutnya
img_title