Agak Laen, Yakin Soal Pembunuhan Berencana Keluarga Vina Optimis PK Terpidana Ditolak?

Potret sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus Vina Cirebon yang telah memasuki babak menanti putusan PK para terpidana terus menyita perhatian publik, pasalnya, ditengah proses tersebut publik terus disajikan beragam informasi yang berbeda.

Kakek Vina Buka Suara Soal Kasus Kematian Sang Cucu, Janggal dan Singgung Kesurupan Linda?

Terlebih ketika pihak Iptu Rudiana melalui tim kuasa hukumnya yang membantah mati matian kasus Vina Cirebon 2016 silam yamg disebut sarat dengan kejanggalan.

Nah kekinian, pelaksanaan sidang lapangan atau sidang oleh TKP yang digelar oleh Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu juga menuai kontroversi hingga akhirnya pihak kuasa hukum keluarga Vina buka suara dan menyebut sidang lapangan tersebut penuh dengan kejanggalan.

Sidang PK Enam Terpidana Selesai, Debat Panas Elza Syarief vs Titin Prialianti Berujung Somasi

Disitat dari Youtube Nusantara tv, kuasa hukum keluarga Vina Raden Reza Pramadia mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan pada sidang lapangan yang digelar PN Cirebon beberapa waktu lalu.

Salah satunya, kata Raden, pihak korban tidak diundang, padahal seharusnya diundang untuk mengikuti sidang lapangan tersebut.

Menanti Hasil Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Ini Kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Meski demikian kata Reza, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya terkait hal itu kepada Mahkamah Agung.

Karenanya, lanjut Raden, pihak keluarga Vina optimis permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon bakal ditolak Mahkamah Agung.

Karena kata Raden, pihak keluarga meyakini bahwa Vina adalah korban pembunuhan berencana.

"Ya karena kita kan tidak diundang ya dalam sidang lapangan tersebut, harusnya kan semua pihak tuh diundang untuk menyaksikan," katanya seperti dilansir Youtube Nusantara tv.

"Tapi kita juga ga memaksa untuk datang karen tidak diundang, kita hanya menyaksikan melalui siaran media saja," tambahnya.

Setelah menyaksikan proses sidang lapangan dari beragam siaran media, kata Raden, pihaknya melihat ada banyak kerancuan atau kejanggalan.

"Menurut saya sih banyak kerancuan ya, tapi tetap saja kita serahkan hasilnya kepada pengadilan," katanya.

"Jadi kalau itu kejadiannya pembunuhan berencana dan sudah melalui tahap tahap peradilan ya kita berpedoman terhadap itu, dan kita berkeyakinan PK itu bakal ditolak," pungkasnya.