Kejati Kalbar Akan Panggil Eks Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa pada penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin Pontianak sebanyak 27 orang telah diperiksa.

Kejari Mempawah Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Provinsi Kalbar

‘’Sebanyak 27 orang pada kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin Pontianak kami sudah memanggil 27 orang yang salah satu diantaranya adalam mantan Gubernur Kalbar,’’ujar I Wayan Gedin Arianta kepada siap.Viva.co.id Rabu, 9 Oktober 2024.

Gedin menambahkan, mantan gubernur Kalbar tersebut sudah pernah dipanggil satu kali, namun belum memenuhi panggilan dan pemanggilan yang kedua kalinya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik.

Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2

‘’Pernah dipanggil tapi belum datang, sehingga akan dijawalkan untuk pemanggilan yang kedua,’’tambah I Wayan.

Lebih lanjut, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin tersebut telah masuk pada tahap penyidikan.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

‘’Sudah tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil dari penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar. Kami masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Kalbar terkait hasil penghitungan dana hibah Pemprov Kalbar tersebut,’’pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edward Kaban mengatakan pada periode Januari hingga Juli 2024 telah menangani perkara tindak pidana khasus dugaan korupsi sebnayak 7 perkara dan yang sudah masuk tahap penyidikan 5 perkara.

Halaman Selanjutnya
img_title