Heboh Skandal Link Video 11 Detik Ibu dan Anak di Kuningan, Si Bujang Tergiur Gegara Ini

Heboh skandal video ibu dan anak di Kuningan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Jagat dunia maya kembali digemparkan dengan skandal video asusila yang diduga dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri. Kali ini, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Usai Heboh Guru dan Murid Gorontalo, Kini Muncul Video 11 Detik Ibu Cabuli Anak Kandung di Kuningan

Video viral berdurasi 11 detik itu memperlihatkan seorang wanita dewasa yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

Adegan intim tak lazim itu berlangsung di sebuah kamar yang diduga di rumah si ibu dan anak tersebut. Sementara terdapat satu orang lainnya yang merekam adegan mesum ini.

Kronologi Lengkap di Balik Skandal Video Guru Murid Gorontalo, Durasi 5 Menit, Begini Awalnya

Terkait video cabul tersebut, aparat kepolisian dari Unit PPA Polres Kuningan langsung mengamankan S dan R yang berada dalam video itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengakui dirinya telah menyetubuhi R anak kandungnya sendiri.

Polisi Ungkap Motif Wanita Cantik Lompat dari Lantai 3 Mall di Kubu Raya

Sebelum melakukan persetubuhan, ibu muda itu mengaku sempat mengiming-imingi korban dengan imbalan uang.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengungkapkan, korban yang dicabuli oleh ibu kandungnya masih berusia 20 tahun.

"Untuk video yang viral itu, kita masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak. Kami sudah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekira 49 tahunan yang ada di dalam video itu," katanya dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Lebih lanjut Putu mengatakan, saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, masih melakukan pendalaman terkait motif video ibu cabuli anak kandung tersebut.

"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," terangnya.

"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," sambungnya.

Pelaku, kata Putu, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tegasnya.