Keras! Ini Surat Terbuka Paralegal Depok Terkait Dugaan Oknum DPRD Cabul

Ilustrasi kasus cabul yang diduga libatkan oknum DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD Depok tengah jadi sorotan publik. Korbannya diketahui adalah seorang siswi SMP

Ini Alasan Siswi Mau Digauli Guru Cabul di Gorontalo: Sering Diberi Hadiah dan Perhatian

Polisi sendiri telah mengakui, ada laporan soal dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum DPRD Depok. 

"Ya jadi, kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 juli 2024," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana pada Rabu, 25 September 2024. 

Terkuak Alasan Siswi Mau Digauli Guru Cabul di Gorontalo: Sering Diberi Hadiah dan Perhatian

Ia menjelaskan, bahwa yang melaporkan dugaan pencabulan adalah orangtua korban. 

"Nah kalau kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan," ujarnya. 

Astaga, Ternyata Ini Lokasi Skandal Guru dan Murid di Gorontalo, Video Fullnya 5 Menit 48 Detik

Arya mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi. Yakni korban dan ibunya. Mereka saling kenal dengan terduga pelaku.

"Jadi kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada si pelaku. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah. Tapi ini kan masih kita dalami, apakah benar nanti kita cek lagi," tuturnya. 

Namun demikian, pengakuan tersebut perlu diperdalam agar laporan atas kasus ini jelas. Adapun terduga pelakunya disebut-sebut berinisial RK.  

Menyikapi hal tersebut Founder Paralegal Depok, Sahat Farida angkat bicara. Menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. 

Tak tinggal diam, ia pun akhirnya melayangkan surat terbuka atas proses penanganan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Depok.

Berikut isi surat yang diterima awak media pada Jumat, 27 September 2024.  

Pernyataan Terbuka Paralegal Depok

Keberpihakan kepada korban!

Lindungi korban!

Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Depok yang viral beberapa hari ini di Kota Depok. 

Kami sebagai Paralegal Depok menyatakan bahwasanya, laporan itu masuk ke mejaParalegal Depok, sebelum akhirnya dibawa untuk laporan kepolisian di Polresta kota Depok.

Paralegal Depok hanyalah komunitas kecil yang dalam enam tahun ini serius dalam melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan (UU TPKS Pasal 1 ayat 14). 

Dalam kerja-kerjanya, sesungguhnya, Paralegal Depok menghindari publikasi media, sebagai salah satu penerapan prinsip perlindungan korban. 

Dalam kasus ini, upaya pendampingan telah dilakukan kepada korban dan keluarganya, dan melaporkan kasus ini pada kepolisian dilakukan berdasarkan

pertimbangan perkembangan dinamika yang terjadi selama pendampingan. Publikasi media tidak terhindarkan paska kasus ini masuk dalam kepolisian.

Dalam litigasi, kasus ini dibantu oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kota Depok.

Laporan berkembang dengan pemeriksaan, dari pemeriksaan yang dilakukan, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada media menjelaskan bahwa orang tua korban dengan pelaku sudah saling kenal. 

Paralegal Depok dalam pemeriksaan pertama paska pemeriksaan visum et

repertum dan pemeriksaan psikologi di RS Polri, masih dapat mendampingi korban dan pelapor.

Namun, pada pemeriksaan tambahan, Paralegal Depok tidak diijinkan untuk mendampingi pelapor dan korban. 

Pemeriksaan tambahan dilakukan pada Kamis 26 September 2024. 

Paralegal Depok selaku pendamping, juga kuasa hukum tidak diberi informasi mengenai hal ini. 

Pihak kepolisian langsung datang menjemput korban untuk dilakukan pemeriksaan di Polresta Depok. 

Dalam pemeriksaan tersebut, kesemuanya berlangsung tertutup, dilakukan di ruangan Kanit.

Berdasarkan pemeriksaan, kami meyakini Kepolisian memahami bagaimana posisi korban dalam kasus ini, juga dalam keluarganya. 

Terlebih dalam pemeriksaan kedua, kondisi korban sedang kurang sehat, setelah melewati proses pemeriksaan yang panjang ketika laporan, langsung

berproses dengan pemeriksaan visum et repertum dan pemeriksaan psikologi, dilanjutpemeriksaan pertama selama kurang lebih 12 jam di Polresta Depok. 

Di dalam ruangan tertutup, ber AC namun penuh asap rokok!

Kamis 26 September 2024, menjelang pergantian hari, kami tim Paralegal Depok mengontak kepala unit, meminta agar korban dapat dipulangkan.

Argumen kami, korban sudah terlalu lama berada di dalam, yang kami tidak bisa menjamin bagaimana keamanan psikologisnya, kurang lebih 6 jam korban berada di dalam ruangan unit saat itu. 

Selain itu, Jumat pagi korban sudah dijadwalkan untuk bertemu dengan UPTD dilanjut observasi korban oleh LPSK. 

Kasus ini, dalam pendampingan non litigasinya mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak. Langkah ke UPTD PPA merupakan asistensi yang diberikan dua lembaga negara tersebut kepada Paralegal Depok.

Jumat 27 September 2024, jam 8 pagi, korban pergi ke puskesmas untuk memeriksaan kesehatannya. 

Korban masih memberi kabar dan siap untuk pergi ke UPTD PPA Depok. 

Sejak jam 8 pagi, mobil dinas UPTD sudah standby menjemput korban ditempat yang telah ditentukan.

Namun sejak jam 08.18 pagi, korban tidak lagi bisa dihubungi. Terakhir korban mengabarkan melalui telpon, menyampaikan: “Ibu aku takut”.

Ibu Aku Takut

Dari analisis awal kami, UU Perlindungan Anak, UU TPPO dan UU TPKS bisa digunakan untuk menggambarkan bagaimana korban bisa dilindungi, dalam proses pemeriksaan juga paska kasus.

Namun sayangnya, pemeriksaan masih berkutat pada pemeriksaan pelapor dan korban, kami belum mendapat kabar bagaimana pemeriksaan terlapor seperti yang sudah disampaikan Kapolres melalui pernyataan media. 

Sejak Kamis kemarin, kepolisian seperti menutup diri. 

Dari korban, pagi tadi, kami mendapatkan informasi bahwasanya ada orang-orang yang hendak menemui dia, mengajak ‘damai’. Tidak dijelaskan siapa orang-orang itu, dan ‘damai’ yang dimaksud.

Bagian yang amat jelas adalah pernyataan korban: Ibu Aku Takut!

Saat ini, kami sangat mengkhawatirkan kondisi korban, baik secara fisik dan juga mental. 

Kami mengharapkan semua pihak terkait yang berwenang dan juga memberikan perhatian pada kasus ini dapat mengutamakan perlindungan kepada korban. Kami juga mengharapkan atensi dari

Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang pada 20 September lalu telah resmi membentuk Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. 

Juga atensi dari Ibu Brigjen Pol. Dra. Desy Andriani Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri, selaku direktur dari Direktorat ini.

Sampai pernyataan terbuka ini dilayangkan, kami belum terhubung dengan korban. Semoga korban tidak lagi dikorbankan. Demikian pernyataan ini dibuat, dengan sebenar-benarnya.

Founder Paralegal Depok, Sahat Farida M. Kesos.