Babai Ultimatum ASN Depok yang Nongol di Acara Kampanye IBH-Ririn: Kami Tidak Akan Diam
- Istimewa
Terlebih menjadi bagian dari partai politik, atau pun menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon, di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
"Di negara kita ini kan ada tiga institusi yang tidak dibenarkan terlibat dalam partai politik, dan terlibat dalam kampanye. Tiga institusi itu yang pertama adalah TNI, kedua Polri dan yang ketiga ASN," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 September 2024.
"Nah dalam setiap perhelatan pemilu, baik itu presiden, gubernur, bupati, wali kota dan juga legislatif, kerap kali terjadi keterlibatan, keikutsertaan, berkampanye ASN, termasuk di Kota Depok," sambungnya.
Menurut Babai, dari beberapa kali Pilkada Depok banyak keterlibatan ASN dalam membantu pasangan calon.
"Baik yang tertangkap tangan dalam artian ada bukti, maupun mereka yang secara sembunyi-sembunyi, ataupun di belakang layar," ujarnya.
Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKB ini menduga, motivasi ASN ini bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan lebih kepada kepentingan pribadi.
"Di mana diharapkan ketika dia membantu pasangan calon ke depan memperoleh kedudukan atau jabatan, atau sebaliknya, ada juga pasangan calon yang menjanjikan, dan itu kerap kali terjadi juga di Kota Depok," tuturnya.