Penggusuran Terancam? PemKot Depok Vs Wali Murid SDN Pondok Cina1, Menemukan Titik Terang
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap –Pertemuan yang sangat dinantikan antara Pemerintah Kota Depok dan wali murid SDN Pondok Cina 1 telah dijadwalkan untuk dua minggu mendatang.
Rencana ini disampaikan oleh Pengacara Deolipa Yumara dalam wawancara dengan wartawan Siap.Viva.co.id
"Kami akan bertemu dengan wali murid SDN Pondok Cina 1 dalam dua minggu mendatang untuk mencari solusi atas kasus ini," ujar Deolipa Yumara.
Yumara menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan mendengarkan aspirasi dari wali murid dan berusaha mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah yang dihadapi.
"Kami akan mendengarkan aspirasi dari wali murid dan mencari solusi terbaik untuk masalah ini," tambahnya.
Mantan Pengacara Bharada E sangat berharap bahwa pertemuan ini akan menghasilkan solusi terbaik untuk semua pihak, sehingga SD Negeri 1 Pondok Cina dapat tetap beroperasi tanpa harus digusur, memungkinkan anak-anak untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar.
"Kami berharap, pertemuan ini dapat menghasilkan solusi terbaik untuk semua pihak agar anak anak bisa melanjutkan sekolah," ungkapnya.
Sebelumnya, rencana pembangunan Masjid Agung Kota Depok yang akan menggusur bangunan SDN Pondok Cina 1 telah menimbulkan penolakan dari sejumlah orang tua siswa dan aktivis hak asasi manusia.
Namun, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, bersikeras pada rencana tersebut dengan alasan bahwa pembangunan masjid sudah lama direncanakan dan telah mendapatkan restu dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, Penasihat Dewan Masjid Indonesia, Nasaruddin Umar, meminta pemerintah kota Depok dan DPRD serta warga setempat untuk duduk bersama mencari solusi atas kontroversi ini.
Ia menekankan pentingnya menjaga pendidikan yang sama pentingnya dengan kegiatan keagamaan.
Dalam mediasi tersebut, Pemerintah Kota Depok mengklaim bahwa penggusuran SDN Pondok Cina 1 sudah direncanakan sejak tahun 2015, meskipun hal ini tidak pernah disampaikan dalam sosialisasi pada Agustus dan tidak menjadi dasar persetujuan dari Wali Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok kemudian mencoba melegitimasi penggusuran dengan merujuk pada alih fungsi lahan pendidikan menjadi sarana ibadah pada tanggal 9 Juni 2022.
Perubahan ini didasarkan atas permintaan Dinas Pendidikan setempat yang telah disetujui oleh Wali Kota Depok.
Salah satu perwakilan orang tua murid, telah menyampaikan keberatannya terhadap penggusuran ini, tetapi keberatan tersebut tidak direspon oleh Pemkot Depok.