Makin Terpojok, Ini Sederet Pernyataan Terbaru Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana yang Bikin Melongo?

Potret kolase Elza Syarief dan Iptu Rudiana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Bergulirnya sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon disebut makin memojokkan posisi Iptu Rudiana yang dituding melakukan rekayasa kasus yang sebelumnya kecelakaan tunggal menjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan.

Geger, Suroto Blak blakan Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Hati Kecil Saya......

Pasalnya, pada proses sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon beragam kesaksian dari mulai saksi fakta hingga saksi ahli lebih mengarah ke peristiwa kecelakaan dan bukan pembunuhan.

Sementara dalam persidangan tersebut tidak ada saksi yang memperkuat bahwa peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon sebagai kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Bikin Nyesek, Begini Komentar Pitra Romadoni dan Keluarga Vina Soal Putusan MA

Melihat kondisi seperti itu, pihak tim kuasa hukum Iptu Rudiana terus melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pernyataan pernyataan yang menghebohkan publik.

berita asian

Kasus Vina Kembali Mencuat Usai PK Terpidana Ditolak MA, Kuncinya Iptu Rudiana?

Kekinian, tim kuasa Hukum Iptu Rudiana yakni Elza Syarief telah mengeluarkan pernyataan mengejutkan, dari mulai menunjukan denah TKP kasus Vina, meralat kesaksian Aep yang mengaku melihat peristiwa pada 2016 silam dari jarak 100 meter jadi 6 meter hingga menyebut Rivaldi alias Ucil merupakan aktor paling sadis dalam peristiwa kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, kesaksian Aep yang mengaku melihat para terpidana dari jarak 100 meter dan dapat menerangkan secara detail peristiwa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon 2016 silam terbantahkan dengan keterangan saksi ahli mata dalam sidang PK.

Saksi ahli mata, dalam persidangan menyebutkan bahwa kemampuan manusia melihat dengan jelas dibawah sistem penerangan itu hanya 15 meter, jika lebih itu yang tampak hanya sosok saja.

Nah, kesaksian ini seolah dengan jelas bahwa kesaksian Aep yang pada waktu itu bisa melihat dengan jarak 100 meter dan mengetahui secara detail kejadian yang terjadi di kasus Vina Cirebon terbantahkan.

Tak hanya, dari pernyataan para saksi juga mengungkap bahwa cerita pembunuhan Eky dan Vina sebagaimana hasil putusan PN Cirebon saat itu makin kabur alias tidak terbukti.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Iptu Rudiana Elza Syarief lagi lagi membantah hal tersebut dan tetap ngeyel dengan pendapatnya.

Bahkan Elza Syarief sampai mengaku bahwa dirinya dan tim telah mendatangi lokasi kejadian pada saat malam hari seperti yang diungkapkan oleh Aep.

"Saya dan tim sudah datang ke lokasi pada saat malam hari dan ini sudah ada videonya," kata Elza Syarief seperti dikutip Youtube Nusantara tv.

"Maksudnya anda melakukan upaya yang sama dengan datang ke lokasi untuk melihat di malam hari?," tanya presenter.

"Ya, saya datang kesitu untuk melihat di malam hari dan memang kondisi lampu disitu memang terang sampai saya membuat denah di lokasi," kata Elza Syarief.

"Jadi apa yang mau ditanya dalam PK sudah saya jawab semua lewat gambar denah ini," sambung Elza Syarief sambil menunjukan denah lokasi yang ia buat.

Lebih lanjut Elza Syarief menerangkan terkait denah yang ia buat dengan timnya setelah datang ke lokasi pada malam hari, bahkan ia menantang kalo mau dilihat videonya juga ada.

"Jadi apapun kita bisa lihat karena kondisi di lokasi terang banget pada malam hari, disitu ada lampu penerangan jalan yang dapat menerangi dengan jelas," katanya.

Lalu, Elza Syarief juga menerangkan posisi Aep dalam denah tersebut.

"Mudah mudahan dalam waktu dekat kita akan buatkan grafisnya, jadi disini (dalam Gambar) Aep itu melihat dengan jarak 6 meter, siapa bilang 100 meter," kata Elza Syarief.

"Tapi kenapa statementnya 100 meter kan itu fakta persidangan," tanya presenter.

"Bukan, itu yang ngomong para pembicara 100 meter, dari mana itu, orang jalannya cuma 6 meter," kata Elza Syarief.

Elza Syarief juga mengungkap bahwa kesaksian Aep yang benar benar melihat dan mengalami peristiwa kasus Vina Cirebon.

Bahkan Aep kata Elza, Aep itu di BAP bukan hanya sekali terkait peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

"Keterangannya itu tidak pernah berubah, itu bukti bahwa dia (Aep) tidak mengarang dalam memberikan kesaksian dan kondisi psikologinya baik," kata Elza Syarief.

Elza Syarief  mengungkapkan alasan kenapa Aep tidak mau disidangkan pada 2016 silam.

"Saya tanya kenapa kamu ga mau disidangkan pada waktu itu, dia jawab sebenarnya tidak tau kalau ada peristiwa pembunuhan, dia pikir hanya kenakalan remaja," kata Elza.

"Dia baru tau saat di BAP ternyata ada pembunuhan," sambung Elza.

Jadi kata Elza, dia (Aep) juga bukan orang asli Cirebon sehingga tidak berani karena pembunuhan itu sadis

"Saya kasih tau saja ya, salah satu terpidana yang bernama Rivaldi, dia setelah kejadian tanggal 27, melakukan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan dengan menggunakan mandau yang sama saat dipakai pada peristiwa Vina," kata Elza Syarief.

"Kemudian dia (Rivaldi) dilaporkan ke Polsek Talun Utara Barat dan ditahan, jadi saya mau menepis yang selalu bilang soal rekayasa polisi, saya bukan bela polisi, kita bicara yang benar saja," sambung Elza Syarief.

Lebih lanjut Elza Syarief mengatakan, jadi waktu diamankan 8 orang itu, satu orang ahli lepas, soal tuker kepala ini kan hanya drama drama roman picisan.

"Jadi dari tujuh orang terpidana mengatakan ada satu orang yang paling sadis, siapa orang itu? Ternyata Rivaldi alias Ucil," kata Elza Syarief.

"Dan pengakuan dari mereka yang melakukan penyataan segala rupa adalah Ucil, dan ada foto sayatan di tubuh almarhum Vina," sambungnya.

Sontak pernyataan Elza Syarief itu langsung menuai sorotan dari kuasa hukum enam terpidana Jutek Bongso.

Ia mengatakan, jadi kami mengahdirkan saksi ahli mata dipersidangan dalam rangka untuk mematahkan semua dakwaan dalam putusan pada 2016 silam.

"Makanya kita hadirkan saksi ahli mata untuk menjawab semua pertanyaan publik atas kesaksian Aep yang tertuang dalam putusan 2016 silam," kata Jutek Bongso.

Lebih lanjut Jutek mengatakan, pada waktu itu kan menurut pengakuan Aep dan Dede dan tertuang dalam putusan mereka sedang membeli rokok di warung dan kami coba telusuri itu.

"Karena sekarang ini beredar gambar jadi 6 meter, saya bingung itu darimana bisa 6 meter tersebut, bisa jadi lebar jalannya," kata Jutek.

Bahkan diketahui, belakangan ini pihak Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya telah meralat pernyataan dari 100 meter jadi 6 meter dan mereka punya gambar denah lokasi atau TKP kasus Vina Cirebon.

Terkait posisi Aep sebagai saksi pada gambar tersebut versi pihak Iptu Rudiana, Jutek Bongso mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin melihat versi siapapun dan hanya melihat versi dari putusan pengadilan saja.

Karena menurut Jutek, itu yang mejadi rujukan kami untuk mengajukan PK, memberikan novum serta adanya pertentangan soal keputusan pada sidang di 2016 silam.

Dalam putusan itu, lanjut Jutek, dikatakan bahwa menurut kesaksian Aep, dia membeli rokok di depan warung SMAN 2 dan didalam putusan tertulis jaraknya kurang lebih 50 meter.

"Makanya kami minta kepada majelis hakim untuk pelaksanaan sidang di lokasi dan akan menjadi berita besar, karena akan terbukti bahwa berapa jarak posisi Aep pada saat itu," kata Jutek.