Pernyataan Elza Syarief Soal Jarak 6 Meter Bikin Heboh, Jutek Bongso: Saya Bingung Darimana Itu?

Potret kolase Jutek Bongso
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pernyataan penasihat hukum Iptu Rudiana yang menyebut bahwa posisi Aep melihat peristiwa kejar kejaran dan lempar batu pada kasus Vina Cirebon adalah 6 meter berdasarkan sketsa denah tkp yang dibuat menuai kontroversi dan bikin heboh publik.

Ngeri, Elza Syarief Bikin Denah TKP Kasus Vina, Posisi Aep Melihat Jaraknya 6 Meter, Bukan 100m?

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, Aep pernah ngaku bahwa ia mengklaim melihat peristiwa itu dalam jarak 100 meter.

Bahkan Elza Syarief ketika ditodong pertanyaan seperti malah ngeyel dan bilang yang benar itu jaraknya 6 meter bukan 100 meter.

Jadi Bulan bulanan, Elza Syarief Dibikin Kena Mental Oleh Azmi Syahputra Soal Olah TKP Kasus Vina

"Bukan, itu jaraknya 6 meter, yang menyebut 100 meter itu para pembicara," kata Elza Syarief seperti dikutip Youtube Nusantara tv.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon Jutek Bongso mengatakan, jadi kami mengahdirkan saksi ahli mata dipersidangan dalam rangka untuk mematahkan semua dakwaan dalam putusan pada 2016 silam.

Masih Ingat Gugun Gumilar Mantan Anak Buah Iptu Rudiana? Begini Nasibnya Sekarang

"Makanya kita hadirkan saksi ahli mata untuk menjawab semua pertanyaan publik atas kesaksian Aep yang tertuang dalam putusan 2016 silam," kata Jutek Bongso.

Lebih lanjut Jutek mengatakan, pada waktu itu kan menurut pengakuan Aep dan Dede dan tertuang dalam putusan mereka sedang membeli rokok di warung dan kami coba telusuri itu.

"Karena sekarang ini beredar gambar jadi 6 meter, saya bingung itu darimana bisa 6 meter tersebut, bisa jadi lebar jalannya," kata Jutek.

Bahkan diketahui, belakangan ini pihak Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya telah meralat pernyataan dari 100 meter jadi 6 meter dan mereka punya gambar denah lokasi atau TKP kasus Vina Cirebon.

Terkait posisi Aep sebagai saksi pada gambar tersebut versi pihak Iptu Rudiana, Jutek Bongso mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin melihat versi siapapun dan hanya melihat versi dari putusan pengadilan saja.

Karena menurut Jutek, itu yang mejadi rujukan kami untuk mengajukan PK, memberikan novum serta adanya pertentangan soal keputusan pada sidang di 2016 silam.

Dalam putusan itu, lanjut Jutek, dikatakan bahwa menurut kesaksian Aep, dia membeli rokok di depan warung SMAN 2 dan didalam putusan tertulis jaraknya kurang lebih 50 meter.

"Makanya kami minta kepada majelis hakim untuk pelaksanaan sidang di lokasi dan akan menjadi berita besar, karena akan terbukti bahwa berapa jarak posisi Aep pada saat itu," kata Jutek.