Pengolahan Kayu di Desa Limbung Diduga Belum Mengantongi Izin Amdal?
- Ngadri/siap.viva.co.id
Siap – Penampakan pengolahan kayu log menggunakan mesin gergaji di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tidak terlihat adanya penampungan limbah padat, pada Selasa, 24 September 2024.
Kayu-kayu tersebut ditebang dari kawasan hutan tidak jauh dari pengolahan kayu tersebut, lantas dibuat rakit dan ditarik menggunakan motor kelotok.
Pantauan dilapangan, tampak para pekerja sedang menaikan balok kayu tersebut ke sawmil persiapan untuk diolah menjadi bahan jadi, seperti papan, kasau dan ukuran lainya.
Tidak jauh dari sawmil tersebut, terlihat ada sebuah pondok dan baliho yang ditempel di dinding bertuliskan Koperasi Konsumen Wira Waskita Jaya Primkop Satpomau. Kemudian saat ada angin kencang debu di sawmil tersebut beterbangan.
Kepala UPT Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’Suharnoto saat dikonfrimasi media ini mengatakan, bahwa aktivitas sawmil tersebut menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
‘’Sawmil tersebut, bukan dasarnya dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,’’ujarnya,