Pengolahan Kayu di Desa Limbung Diduga Belum Mengantongi Izin Amdal?

Sawmil di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Penampakan pengolahan kayu log menggunakan mesin gergaji di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tidak terlihat adanya penampungan limbah padat, pada Selasa, 24 September 2024.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Kayu-kayu tersebut ditebang dari kawasan hutan tidak jauh dari pengolahan kayu tersebut, lantas dibuat rakit dan ditarik menggunakan motor kelotok.

Pantauan dilapangan, tampak para pekerja sedang menaikan balok kayu tersebut ke sawmil persiapan untuk diolah menjadi bahan jadi, seperti papan, kasau dan ukuran lainya.

Ketua Limas Tantang PT Welindo Inti Lojaya Tunjukan Izin Pasokan Ikan dan Daging Beku

Tidak jauh dari sawmil tersebut, terlihat ada sebuah pondok dan baliho yang ditempel di dinding bertuliskan Koperasi Konsumen Wira Waskita Jaya Primkop Satpomau. Kemudian saat ada angin kencang debu di sawmil tersebut beterbangan.

Sawmil di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id
Kasus Lahan 400 Hektare di Desa Kubu, Bupati: SPT Dibatalkan Uang Dikembalikan

Kepala UPT Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’Suharnoto saat dikonfrimasi media ini mengatakan, bahwa aktivitas sawmil tersebut menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

‘’Sawmil tersebut, bukan dasarnya dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,’’ujarnya,

Halaman Selanjutnya
img_title