Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Dana PIP di Provinsi Lampung

Ilustrasi korupsi dana BOS
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, kata dia, pihak sekolah dinilai tidak transparan mengenai anggaran untuk PIP yang telah digaungkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Update Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Jaksa Panggil 11 Wali Kelas, Ini Daftarnya

"Poinnya dana PIP ditahan oleh oknum TU (Tata Usaha), dan kedua ada pungutan liar yang mereka sebut dengan istilah Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan (PSMP), kata TU sama dengan SPP," katanya.

"Mereka meminta per tahun 2 sampai Rp 3 juta setiap siswa," tambahnya.

80 Juru Padam Dukung Sandi Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat Damkar Depok: Semua Jadi Saksi

Ia juga memaparkan total anggaran dana BOS yang didapat pihak sekolah dari pemerintah.

"Total per tahun dana BOS tahap satu sebesar Rp 397.920.000. Tahap kedua Rp 529.920.000. Tahap ketiga Rp 379.200.000. Dari data anggaran tersebut, ada beberapa catatan yang harus diperjelas agar dugaan penyalahgunaan dana BOS dan PIP tidak terbukti,"

Intip Harta Sulistiyanto, Hakim Viral yang Denda Terdakwa Korupsi Cuma Rp 5 Ribu: Mobilnya Sigra

"Tapi kalau tidak bisa menjelaskan dana ini untuk apa, dana itu untuk apa, ya, wajar jika saya menduga ada penyalahgunaan dana tersebut," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, dana BOS dan PIP merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu anak sekolah mendapat layanan pendidikan lebih baik.

Halaman Selanjutnya
img_title