Rieke Diah Pitaloka Kembali Koar Koar di Medsos Soal Kasus Nyoman Sukena, Adil Ga Sih? Ya Enggak!!

Potret Rieke Diah Pitaloka
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Lagi, nama Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang juga selebritis dan pernah berperan sebagai Oneng di serial komedi Bajaj Bajuri kembali viral setelah curhat ke Paus Paulus soal vonis terdakwa korupsi PT Timah.

Zqya Klarifikasi Soal Video Viral 9 Detik, Netizen: Kok Bisa Mulus Banget?

Kini, Rieke Diah Pitaloka kembali koar koar membandingkan vonis hukum dari sejumlah kasus yang terjadi saat ini.

Dalam video yang diunggah akun Tok miliknya, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa dirinya mau mengajak diskusi terkait sejumlah kasus yang tengah viral saat ini.

Viral 2024, Video Jawara Garut Tantang Hercules Duel, Begini Endingnya

Pertama, kata Rieke, ada kasus Obstruction of justice atau kasus penghalang halangan penyidikan dalam kasus Tata Niaga Timah dengan terdakwa Toni Tamsil dan menyebabkan kerugian negara 300 triliun.

"Namun sangsinya, tiga tahun penjara dan denda 5000 perak," kata Rieke Diah Pitaloka seperti dikutip akun TikTok @ riekediahp_official, Minggu 8/9/2024.

Akun Youtube Ini Bongkar Wapres Gibran hanya Lulusan SMP

Kemudian, kata Rieke Diah Pitaloka, kasus kedua tentang wakil ketua KPK Nurul Gufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

"Sangsinya adalah teguran tertulis dan potongan gaji 20% selama enam bulan," katanya.

Sementara itu, lanjut Rieke Diah Pitaloka, kasus ketiga menyangkut Nyoman Sukena, ini adalah kasus seorang warga yang menemukan anak landak di kebon.

Karena mereka senang memelihara binatang, kata Rieke, maka dipeliharalah binatang ini..

"Nah ga tau nya ada yang ngelaporin, lalu kemudian sampai ke persidangan pengadilan dan sangsinya diancam 5 tahun penjara," katanya.

"Adil ga sih, ya enggak lah," sambungnya.

Lebih lanjut Rieke mengatakan, ceritanya Nyoman Sukena ini tidak tau kalau landak itu adalah jenis hewan yang dilindungi. Satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh warga.

"Nah berarti pertama sosialisasinya kurang, artinya pihak yang tidak memberikan sosialisasi dengan baik harusnya kena sangsi," ungkapnya.

"Jangan karena pak Nyoman Sukena rakyat kecil lalu main penjara 5 tahun, no way, balikin aja atau serahkan saja tuh landak ke kebun binatang atau ke dinas terkait, sementara kasus sebelumnya diatas sangsinya harusnya lebih berat," pungkas Rieke Diah Pitaloka.