Viral Kubu Petahana Depok Gaet Dukungn Lewat Berbagi Minyak Goreng, Bawaslu Pasrah? 

Heboh dugaan bagi-bagi minyak kubu petahana Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui telah menerima laporan, atas dugaan politik uang modus bagi-bagi minyak goreng oleh salah satu kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jelang Pilkada Depok

Didoakan Pimpin Depok, Istri Jenderal Hoegeng Titip Pesan Penting untuk Supian-Chandra, Apa itu?

Adapun pada sejumlah botol minyak goreng tersebut terlihat gambar Imam Budi Hartono calon Wali Kota Depok yang diusung oleh PKS, di dampingi Ririn dari Golkar.

Kemudian, kemasan pada minyak goreng itu tertulis: Bangun Depok Bareng-Bareng, Lanjutkan. 

Tok! Jumlah DPT di Pilkada Depok Bertambah Jadi 1.427.674 Pemilih, Ini Rinciannya

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengakui, telah menerima informasi itu dari Panwascam Cimanggis pada 26 Agustus 2024. 

Akan tetapi, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi lantaran saat itu belum ada yang ditetapkan sebagai calon wali kota maupun wakil wali kota.

Usai Viral Berbagi Minyak, Kini Petahana Depok Disorot Gegara Nyawer ABG di Mall, Begini Modusnya

"Ketika peristiwa itu terjadi juga belum pendaftaran," katanya dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.  

Sulatio menjelaskan, bahwa memang untuk bagi-bagi uang atau kategori materi lainnya seperti sembako dan minyak goreng adalah pelanggaran pemilu, namun itu hanya bisa diterapkan kepada peserta penyelenggara. 

"Ini kan belum ada dua-duanya. Peserta dan pelaksana, ini kan dua-duanya belum ada. Jadi ya kita belum bisa menerapkan ketentuan itu," ujarnya.

"Walaupun faktanya sudah terjadi," sambungnya.

"Bahkan saya juga dapat informasi kemarin pada saat pendaftaran itu juga ada bagi-bagi uang, cuman ya kembali, kita bilang bahwa sampai hari ini belum ada peserta pemilu," timpalnya lagi. 

Atas dasar itulah, Bawaslu, kata Sulastio, belum bisa menerapkan pasal terkait pelanggaran Pilkada. Termasuk belum dapat melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

"Kalau pemanggilan kan biasanya itu kan metode penelusuran. penelusuran itu kita panggil kalau untuk membuktikan misalnya terjadi pelanggaran atau tidak," bebernya. 

"Tapi karena belum ada calon, ya sudah jelas kita siapa yang mau kita panggil. Katakanlah misalnya di dalam botol minyak ada foto, kan sebagai apa dia dipanggil? Apakah sebagai calon? Kan belum," tegasnya.

"Kita kembali ke legalitas. legalitas calon mungkin nanti baru ada tanggal 22 September," imbuhnya lagi.

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, barulah pelanggaran seperti itu bisa ditindak.

"Jadi begitu sudah menjadi calon enggak perlu nunggu kampanye, kita akan langsung terapkan undang-undang Pilkada," janjinya.

Sebagai informasi, Imam Budi Hartono (IBH) sendiri sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok. 

Pada Pilkada Depok 2024 ini, ia diusung sebagai bakal calon wali kota oleh PKS bersama wakilnya, Ririn dari Golkar.

Sedangkan sosok penantang petahana tersebutu adalah Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. Mereka diusung oleh 12 partai politik.

Yakni, Gerindra, PDIP, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, Perindo, Buruh, Ummat, Gelora dan PSI. 

Sejumlah partai tersebut tergabung dalam Koalisi Perubahan Depok Maju.