Melongok Cara Lapas Cibinong Bangkitkan Kepercayaan Diri Napi, Endingnya Berbuah Cuan!
- Istimewa
Dalam laporannya, Agus mengatakan, bahwa pelatihan ini berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yang berbunyi warga binaan berkewajiban mengikuti secara tertib program pembinaan.
“Dalam tahun anggaran 2024 ini ditargetkan ada 2 jenis pelatihan yang akan di laksanakan. Diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini warga binaan dapat memiliki bekal ketrampilan saat mereka bebas nanti,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari mitra Yayasan Qudwah Al-Barosiyah menyampaikan ucapan terima kasih kesediaan dari Lapas Cibinong atas kerjasama dalam pelatihan ikan lele dan jangkrik.
“Kepada semua peserta, diharapkan dapat bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kegiatan ini, sehingga bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat pada nantinya,” harapnya.
Pembukaan pelatihan pembinaan kemandirian budidaya ikan lele dan jangkrik ini juga diikuti pejabat struktural dan staf Lapas Kelas IIA Cibinong.