Polisi Ungkap Modus yang Dilakukan Angela Lee dalam Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Tas Mewah
- istimewa
Atas dasar hal itu korban kemudian membuat laporan polisi dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti-bukti hingga kemudian penetapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Angela Lee.
“Ditangkapnya beberapa waktu yang lalu, saat tersangka selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Ketika pemeriksaan selesai, kemudian diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” terangnya.
Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik diantaranya ada 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela Lee.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.