Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan Tas Mewah yang Menyeret Selebgram Angela Lee

potret Angela Lee
Sumber :
  • istimewa

Siap – Artis sekaligus selebgram cantik Angela Charlie atau Angela Lee diamankan pihak Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan tas bermerk.

Kronologi Temuan Bayi dengan Ari-ari yang Masih Menempel di Saluran Air Sukmajaya Kota Depok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi penetapan Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Angela Lee diduga melakukan penipuan atau penggelapan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

"Dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Kamis (15/8/2024).

"Inisialnya tersangka ini namanya Saudari AC (Angela Charlie) alias Saudari AL (Angela Lee)," tambahnya

Polri Tangkap Dua Pelaku Judol yang Kabur Keluar Negeri

Ade Ary mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial Saudari EI, yang merupakan korban dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis Angela Lee

"Dengan persangkaan Pasal dugaan penipuan atau penggelapan, sehingga korban mengalami kerugian Rp3,2 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, dalam kasus tersebut total terdapat 15 tas mewah dengan berbagai merk diantaranya seperti Hermes dan merk LV.

"Kemudian dia (terlapor) melakukan penggelapan atau dugaan penipuan terhadap uang hasil penjualan tas," jelasnya.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni ada sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela.

"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum," tandasnya.