Aniaya Pacar hingga Menghina Polisi, Begini Kondisi Leon Dozan di Penjara

Leon Dozan
Sumber :
  • Istimewa

Dengan demikian polisi memproses dugaan penghinaan institusi yang dilakukan Leon. 

Saksi Cerita Detik-detik Mencekam Dianiaya Liu Xiaodong, Tangan diikat dan Pintu Kamar digedor

"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," katanya.

"Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," sambung Susatyo.

Polresta Pontianak Ciduk Pelaku Penganiayaan Peserta Pawai Obor hingga Tewas

Atas perbuatannya itu, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 207 KUHP.

Dia terancam hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Kapolri: Pasca Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan, Polri dan TNI Tetap Solid