Tujuh Tahun Mandek, Dugaan Permainan di Balik Kasus Penyerobotan Tanah Bandar Lampung Kembali Mencuat
- Istimewa
Siap – Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan tanda tangan kembali mencuat di Kota Bandar Lampung.
Budiman, warga Jalan Perwira I LK.IV, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung sejak 7 Januari 2018.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan hukum terhadap para terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan polisi bernomor LP/B-18/I/2018/LPG/SPKT itu menjerat sejumlah pihak, yaitu Hasnah, Hidayatullah, Hj. Mardiyah, Hj. Nurhayati S.Ag, Hj. Hamidah, dan Amirullah.
Mereka diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kejadian bermula pada 21 April 2016 dan baru diketahui pihak keluarga pada 10 Desember 2017.
Tanah yang disengketakan berada di Jalan Pangeran Antasari Gang Mangga Besar RT 004A LK.3, Kelurahan Tanjung Baru.