8.614 Tenaga Kerja Rentan di Kota Depok Telah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Siapviva
Siap – BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada Tenaga Kerja Rentan Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sosialisasi dilakukan untuk melindungi ribuan tenaga kerja rentan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli mengatakan, Kota Depok telah melindungi sebanyak 8.614 pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025 sejak bulan Mei 2025.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 8.614 pekerja rentan di Kota Depok. Tentunya kami juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan kesejahteraan sosial bagi para pekerja rentan,” katanya, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertujuan informasi terkait manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tata cara klaim jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian sesuai dengan peraturan terbaru kepada 63 petugas verifikasi dan validasi Dinas Sosial, 11 perwakilan Kecamatan, 63 perwakilan Kelurahan dan Dinas Tim DBHCHT.
Ribuan pekerja rentan yang mendapat perlindungan merupakan wujud pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru sesuai Inpres 4 Tahun 2022.