Babak Baru Kasus Asusila Anggota DPRD Depok, Pelaku Akan Segera Disidang

Ilustrasi kasus asusila oknum DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Oknum anggota DPRD Depok, Rudi Kurniawan akhirnya bakal menjalani proses pengadilan atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswi SMP

Mahasiwa Muhammadiyah hingga Pengusaha Jerman Siap Atasi Sampah Depok, Hamzah: Kita Butuh Action!

Hal itu dipastikan setelah tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin, 26 Mei 2025. 

"Iya, seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi," kata Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah dikutip pada Selasa, 27 Mei 2025. 

Jaksa Penuntut Garang Diturunkan! Kejari Lampung Tengah Serius Usut Kasus Pembunuhan Sadis

Oknum anggota DPRD Depok, Rudi Kurniawan itu disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana, di antaranya yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ubaidillah menegaskan, bahwa pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka. 

Dukung Prabowo Sikat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Legislator Gerindra Depok: Bukti Presiden Pro Rakyat

"Baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru," jelasnya.

Lebih lanjut Ubaidillah mengatakan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II. 

Halaman Selanjutnya
img_title