Polres Kubu Raya ungkap Kronologi Bocah Tuna Rungu Habisi Seorang Guru dengan Sebilah Badik
- Istimewa
VIVA – Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita berinisial DR (37) di Komplek BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 13 Mei 2025.
Pelaku MRN alias OB (16), penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap MRN alias OB dilakukan secara intensif, dengan pendampingan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP), mengingat kondisi disabilitas yang dialaminya.
“ Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka adalah pencurian. Namun, aksinya berubah brutal ketika korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamarnya,”jelas AIPTU Ade dikutip pada Selasa 13 Mei 2025.
Ade menambahkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, memanfaatkan celah di konstruksi bangunan. Tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar DR dengan niat mencuri. Namun belum sempat membawa barang apapun, korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati sang pelaku berdiri di sana.
Dalam kondisi panik kata Ade, pelaku langsung mencabut badik dari pinggangnya. Tanpa pikir panjang, tersangka menghujamkan senjata tajam itu berkali-kali ke arah wajah dan tubuh DR. Teriakan DR membangunkan ayahnya, Solikin, yang bergegas menuju kamar.