Tegakan Disiplin, Polres Sambas Pecat Satu Personel
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Polres Sambas melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IPDA BR di halaman apel Mapolres Sambas, Kalimantan Barat, pada Senin 5 Mei 2025. Upacara ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan implementasi dari komitmen Polri terhadap supremasi hukum dalam internal institusi.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH adalah langkah tegas institusi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan profesi.
"Sanksi ini sudah melalui proses panjang, termasuk sidang kode etik profesi Polri serta pertimbangan di tingkat Polda. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,"jelas AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak lain untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang, dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Yang berprestasi akan diberikan penghargaan, yang melanggar aturan harus diberi sanksi,” tegasnya.
‘’Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,’’ujarnya.