Debitur Gugat Bank Mandiri Jambi, Tuding Lelang Ruko Ilegal dan Intimidasi Ormas

Gugatan debitur ke Bank Mandiri gegerkan Jambi
Sumber :
  • hukumonline.com

Siap – Seorang debitur Bank Mandiri di Jambi menggugat kantor cabang bank tersebut ke Pengadilan Negeri Bangko atas dugaan kolusi lelang aset, intimidasi organisasi massa (ormas), dan pelanggaran hukum dalam proses eksekusi jaminan kredit.

Pemilik Bengkel di Jambi Gugat Bank Mandiri, Ungkap Dugaan Kolusi Lelang dan Intimidasi Ormas

H. Mardi, pemilik bengkel di Jl. Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, melayangkan gugatan setelah dua unit rukonya—yang dijadikan jaminan kredit—dilelang secara sepihak oleh Bank Mandiri.

Ia juga melaporkan Anton, pemenang lelang, atas tuduhan pemaksaan dengan kekerasan melalui ormas Front Dusun Bangko (F-DB).

Hercules Singgung Jenderal Ompong yang Ingin Tumpas Ormas: Mau Gigit Pakai Apa?

Henri Kusuma SH. MH., kuasa hukum H. Mardi, mengatakan kliennya telah membayar kredit dengan lancar sejak 2011 sebelum akhirnya mengalami kendala di 2022 akibat dampak ekonomi.

"Pinjamannya tahun 2011, baru macet 2022. Jadi selama itu lancar. Satu pinjaman dengan tiga jaminan. Di 2023, satu jaminan sudah dilunasi, sehingga itikad baik klien jelas ada," tegas Henri seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima siap.viva, Sabtu, 12 April 2025.

Pemerintah Mulai Siapkan Operasi Senyap Berantas Premanisme di Dunia Industri

"Namun, baru selesai melunasi di September 2023, di Januari 2024 rukonya sudah dilelang. Seharusnya bank melihat itikad baik klien kami. Tapi ini malah dilelang. Ada indikasi ada pihak yang memang mengincar aset ini, sehingga kuat dugaan terjadi kolusi dalam lelang," kata advokat dan pengacara dari HK Lawfirm tersebut.

H. Mardi, pemilik bengkel di Jl. Sudirman tersebut, mengaku telah mengalami intimidasi oleh kelompok Front Dusun Bangko (F-DB).

Halaman Selanjutnya
img_title