Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan barat menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian 0rang (DPO) pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Bank Kalbar, pada Senin 17 Maret 2025.
Tiga orang yang masuk DPO tersebut adalah, Drs. Samsiar Ismail, M.M, Drs. Sudirman HMY, M.M. dan M. Faridhan, S.E.,M.M.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kejati Kalbar, Subeno tiga orang yang masuk dalam DPO tersebut di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‘’Setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 kali kepada para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga pemanggilan terakhir, para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui. Namun, keberadaan para tersangka tidak ditemukan di tempat tersebut,’’jelas Subeno.
Kejati Kalbar mengatakan, upaya ini juga didukung oleh keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat sebagaimana tertera dalam surat panggilan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
‘’Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman di media. Mengingat para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Jumat 14 Maret 2025, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka,’’tandasnya.