Soal Kelanjutan Nasib Honorer, Ini Kata Menpan RB

Potret ilustrasi Tenaga Honorer
Sumber :

SIAP-Jutaan tenaga non ASN (Honorer) se-Indonesia yang yang kini ini tengah cemas soal UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023 mendapat angin segar.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan terkait penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 orang.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah dan tengah diaudit BPKP.

Sedangkan penataan terkait tenaga Non ASN (Honorer) tengah dibahas intensif dengan DPR

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama," ujar Menpan RB seperti dilansir laman resmi kemenpan RB.

Lebih lanjut Menpan RB mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

"Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non ASN (Tenaga Honorer) ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” terangnya.