Komisi Yudisial Beri Sanksi Berat Tiga Hakim yang Putus Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Komisi Yudisial pada saat rapat dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • Istimewa

SiapKomisi Yudisial (KY) akhirnya menjatuhkan sanksi berat untuk ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dugaan kasus pembunuhan sadis. 

Adapun tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita mengatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik pada saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin, 26 Agustus 2024 malam.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko seperti dikutip, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia menegaskan, KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. 

Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

"Komisi Yudisial mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.