Tak Terduga di MK: Saldi Isra Kecewa, Anwar Usman Pecahkan Tradisi dengan Kabulkan Gugatan Usia
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memutuskan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menuai keheranan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dalam dissenting opinion yang disampaikan hari ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Saldi menyatakan peristiwa ini sebagai pengalaman 'luar biasa' yang di luar batas penalaran wajar.
Saldi menyoroti perubahan sikap MK yang, menurutnya, terjadi dalam sekelebatan waktu.
"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucapnya. Menurut Saldi, MK sebelumnya telah menetapkan bahwa usia calon presiden atau wakil presiden adalah wewenang pembentukan Undang-Undang.
Namun, keputusan terbaru MK mengubah pandangan ini.
Hakim Konstitusi tersebut menambahkan bahwa perubahan ini terjadi dengan sangat cepat, bahkan dalam hitungan hari, yang menurutnya tidak hanya menyampingkan putusan sebelumnya tetapi didasarkan pada argumentasi kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat.
Dalam konteks ini, beberapa perkara lainnya, seperti Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, juga akan diputus oleh MK.