Disetrika hingga Tewas, Enam Taruna Angkatan Laut Dihukum Mati
- Istimewa
Siap – Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) akhirnya dijatuhi hukuman mati dengan digantung oleh Pengadilan Malaysia pada Rabu, 24 Juli 2024, atas pembunuhan Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun, pada Pengadilan Banding yang dipimpin Hakim Hadhariah Syed Ismail, para terdakwa dijatuhi hukuman mati wajib berdasarkan Pasal 302 KUHP.
Dalam putusan tersebut, Hakum Hadhariah menyatakan bahwa majelis hakim yang terdiri dari tiga orang menemukan, kelima taruna itu secara bergantian dan sengaja menekan setrika uap pada tubuh almarhum, termasuk pada bagian alat vital.
Sementara, kata Hakim Hadhariah, siswa terakhir yang menjadi terdakwa bernama Abdoul Hakeem terlibat dalam upaya penghasutan dan provokasi terhadap lima pelaku lain untuk menyiksa almarhum.
"Kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati," kata hakim seperti dikutip, Jumat, 26 Juli 2024.
Adapun keenam pelaku tersebut adalah Muha. Akmal Zuhairi Azmal, Muh. Azamuddin Mad Sofi, Muh. Najib Mohd Razi, Muh. Afif Najmudin Azahat, Moh. Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
Pada awalnya, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan keenam pelaku berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud untuk menimbulkan kematian.