Disetrika hingga Tewas, Enam Taruna Angkatan Laut Dihukum Mati
Jumat, 26 Juli 2024 - 07:57 WIB
Sumber :
- Istimewa
Namun, akhirnya Hakim Hadhariah menjatuhkan Pasal 302 KUHP yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah. Sementara Abdoul Hakeem didakwakan Pasal 109 dari Kode yang sama, yang juga membawa hukuman mati wajib.
Untuk diketahui, keenam pelaku melakukan penyiksaan terhadap almarhum di sebuah kamar di blok Asrama Jebat, UNPM, antara pukul 04.45 hingga 05.45 pada 22 Mei 2017 lalu.
Almarhum Zulfarhan meninggal dunia pada 1 Juni 2017 di RSUD Serang.