Ahli Hukum Bocorkan Kartu AS Iptu Rudiana di Balik Kesaksian Dede: Ini Kejanggalan Luar Biasa

Hibnu dan Iptu Rudiana soal saksi Dede kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Tangkapan layar TV One

Siap – Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho mengakui ada kejanggalan besar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Terlebih sejak munculnya saksi kunci bernama Dede, sosok yang membongkar dugaan kebohongan Iptu Rudiana.

Adapun kecurigaan atau kejanggalan yang dimaksud Hibnu, salah satunya adalah Dede hanya memberikan kesaksian dalam berita acara pidana atau BAP kepolisian. 

Dede yang mengaku disuruh Iptu Rudiana itu tidak dihadirkan dalam persidangan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 silam.

"Ini problem besar yang kita lihat, bahwa Dede itu ternyata hanya memberikan kesaksian di BAP. Dede tidak hadir di sidang pengadilan," katanya dikutip siap.viva.co.id dari tayangan YouTube TV One pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Hibnu lantas menjelaskan, bahwa dalam konteks ilmu hukum pembuktian, ketika seorang tidak hadir di pembuktian, di persidangan, namanya saksi affidavit

"Jadi kalau ada kecurigaan kenapa Dede tidak dihadirkan, padahal dalam konsep hukum itu hadir, itu wajib," ujarnya. 

Karena, kata Hibnu, untuk pembuktian sebagai bentuk klarifikasi apakah yang dikatakan Dede benar atau tidak.