Kepulangan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri
- Istimewa
Siap – PN Kota Bandung, Jawa Barat yang berhasil mengabulkan permohonan dari pemohon kubu Pegi Setiawan yang akhirnya dapat bebas, rencananya pihak keluarga Vina akan menindaklanjuti kasus pembunuhan Vina Cirebon secara terang benderang.
Diketahui Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon segera melaporkan saksi Aep dan Dede ke Mabes Polri pada Rabu 10 Juli 2024 Dini Hari usai pembebasan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Selain itu, dengan proses pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam pengumpulan bukti baru pasca Pegi Setiawan yang dibebaskan.
“Tepatnya besok, kami juga akan melaporkan Aep dan Dede karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka lima terpidana dan dihukum seumur hidup,” ujar Kuasa Hukum Terpidana, Rully Panggabean saat ditemui di Lapas Kelas 1 Bandung pada Selasa 9 Juli 2024 Siang.
Terlebih sebelumnya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam akan melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian.
Mereka menilai sosok Aep sudah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.