Tarik Ulur Jokowi, Secepatnya Akan Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU
- Istimewa
Siap – Usai ketahuan tindakan asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dinilai terbukti.
Terbukti karena sudah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI pada Rabu 3 Juli 2024
Hasyim dengan paksa mengajak berhubungan badan, adapun DKPP menyampaikan, Hasyim terbukti mengajak pengadu berhubungan badan secara paksa pada 3 Oktober 2023.
Dimana hari ini bertepatan dengan KPU yang tengah menggelar bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Okrober 2023.
CAT juga mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Ia langsung datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.
Hasyim lalu merayu dan membujuk CAT untuk dapat berhubungan badan bermula pengadu terus menolak, namun Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.