Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan, 4 Saksi Kunci Jadi Penentu Nasib Pegi Setiawan

Potret kuasa hukum Pegi Setiawan saat diwawancara awak media
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon lantaran mangkirnya pihak Polda Jabar di PN Bandung menjadi sorotan publik.

Pasalnya, akibat ketidakhadiran pihak Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut maka sidang ditunda hingga tanggal 1 Juli mendatang.

Terkait hal tersebut, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Muchtar mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 4 saksi kunci dengan menyelamatkan kliennya dati jeratan hukum.

"Keempat saksi kunci tersebut adalah ayah dan adik Pegi serta dua temannya. Mereka bersama Pegi saat terjadi pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Rizky pada 27 Agustus tahun 2016 di Cirebon," kata Muchtar kepada awak media di PN Bandung pada Senin (24/6) kemarin.

Lebih lanjut Muchtar menuturkan, Keempat orang ini siap memberikan keterangan kepada hakim dalam persidangan gugatan praperadilan.

Pihak tergugat adalah Kepolisian Daerah Jabar yang telah menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, kuasa hukum Pegi telah menyiapkan lebih dari 20 temuan kejanggalan dalam proses hukum terhadap Pegi.

Salah satunya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dalam penyelidikan dan penyidikan.