Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan, 4 Saksi Kunci Jadi Penentu Nasib Pegi Setiawan
- Istimewa
Selain itu, dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016, tidak disebutkan nama Pegi Setiawan, tetapi Pegi alias Perong.
Polisi juga tidak pernah menampilkan barang bukti, seperti pisau, yang digunakan Pegi untuk melakukan aksinya.
”Kami akan menyelamatkan Pegi yang dianggap sebagai pelaku dalam kasus ini. Sudah ada keterangan saksi bersama puluhan temuan kejanggalan lain dalam penetapan Pegi sebagai tersangka,” katanya.
Semua kuasa hukum Pegi, lanjut Muchtar, akan mengajukan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek jika termohon kembali mangkir. Verstek berarti putusan hakim tanpa harus dihadiri.
”Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jabar dapat cermat dalam mempelajari berkas penyidikan dengan tersangka klien kami. Sebab, Polda Jabar tidak memiliki rekonstruksi hukum yang kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke Polda Jabar sejak pekan lalu.
Akan tetapi, tidak diketahui alasan Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.