Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun
- Istimewa
Siap – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka atas gugatan sebesar Rp 204 triliun.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya putusan tersebut.
"Saya yakin majelis hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," katanya dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, bahwa putusan atas perkara itu dilakukan secara online.
"Dalam putusannya majelis menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut."
Namun demikian, Faiz mengaku belum tahu secara detail, karena pihaknya belum menerima salinan keputusan tersebut.