Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun

Faiz pengacara Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

"Adapun dalam jawaban yang kami sampaikan dalam pengadilan, kami menyampaikan eksepsi, salah satunya exceptie van olonbeveogheid/eksepsi kompetensi absolut."

"Bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Padahal, kata Faiz, jelas dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power.

Itu terdiri dari lingkungan, peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi.

"Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan atau dilanggar oleh yang lain," katanya. 

Selain itu, menurut Faiz, pihak yang menggugat Gibran juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya.

Seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.