Tok! PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Ariyono Rp 204 Triliun

Faiz pengacara Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Tapi sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu). 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, hakim mengambil putusan sela dan telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut.