Jika Pemilu 2024 Berlangsung Dua Putaran, Ini Jadwal Pemungutan Suara yang Ditetapkan KPU

Potret ilustrasi pemungutan suara
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kemungkinan pemilu bakal berjalan dua putaran santer jadi perbincangan ditengah masyarakat, karenanya, Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah memiliki skema tersendiri terkait hal tersebut.

Bahkan, KPU juga telah menetapkan waktu pemungutan suara jika memang terjadi pemilu 2024 berjalan dua putaran.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah 5 bulan pencoblosan putaran pertama pada 14 Februari 2024. 

"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata kata Yulianto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024 seperti dikutip VIVA.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan, masa kampanye akan berlangsung selama 20 hari.

Terhitung mulai 2-22 Juni 2024. Selanjutnya, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.

"Kemudian untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024," pungkasnya.