STNK, BPKB, dan Surat Nikah Palsu di Depok Dijual Mulai Rp200 Ribuan, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Ilustrasi BPKB dan STNK palsu
Sumber :
  • Instagram @autotivo

Siap – Kejahatan di Kota Depok dan sekitarnya saat ini sudah merajalela di berbagai bidang, salah satunya pemalsuan STNK, BPKB hingga surat nikah palsu.

STNK palsu dijual dengan tarif berkisar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu di Kota Depok dan sekitarnya.

Sementara BPKB dipasarkan di Depok dan sekitarnya kisaran harga Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.

Bahkan, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, BPKB dijual antara Rp 1 juta hingga Rp1,2 juta, surat nikah palsu juga dipasarkan seharga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

"Untuk buku nikah harga kurang lebih Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," katanya pada Rabu, 20 September 2023 lalu.

Dalam keterangannya, Hadi menuturkan bahwa selama enam bulan beroperasi, pelaku berhasil membuat 40 hingga 50 STNK palsu.

STNK palsu tersebut, kata dia, diedarkan dari tangan ke tangan di wilayah Kota Depok dan Bogor.